Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5
Nasional

Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5

Bambang
Bambang Published 23 Sep 2023, 21:35
Share
8 Min Read
Program Studi Doktor Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS-UKI) kembali menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Heddy Kandou, S.Kom., S.H., M.H. Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Kampus PPS-UKI, Jl. Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu siang (13/9/2023). Foto/uki
Program Studi Doktor Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS-UKI) kembali menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Heddy Kandou, S.Kom., S.H., M.H. Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Kampus PPS-UKI, Jl. Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu siang (13/9/2023). Foto/uki
SHARE

Jadi jaminan fidusia itu sebenarnya berbentuk jaminan perjanjian baku. Nah perjanjian baku itu sudah ada standar formalnya, kalau kita lihat seperti di karcis parkir itu (termasuk-red) perjanjian baku juga. Jadi (jika terjadi-red) kehilangan lalu (pihak pengelola parkir-red) tidak bertanggung jawab dan sebagainya, kita seolah harus menerima. Kemudian perjanjian-perjanjian terkait kartu kredit atau di perbankan, pinjam-meminjam, itu kan perjanjian baku. Nah di situlah yang saya tergelitik untuk menyelesaikan ini, tidak boleh ada perjanjian baku yang seperti itu,” ujar Heddy.

Heddy menambahkan, debitur acap kali berada dalam suatu posisi yang lemah di dalam suatu perjanjian fidusia karena adanya faktor kebutuhan, seperti pada kasus debitur yang ingin mengajukan kredit kendaraan bermotor.

“Tetapi di situ (perjanjian fidusia-red) tertulis bahwa kalau (debitur-red) gagal bayar saja maka dia (kreditur-red) bisa mengambil barangnya. Tetapi saya sampaikan di sini, tidak bisa seperti itu. Perjanjian fidusia walaupun baku harus diakta notarilkan. Tetapi di sini pun timbul lagi masalah baru karena akta notaril itu juga baku rupanya, sehingga saya usulkan di situ, ‘harus dilihat lagi, tidak bisa berbentuk baku. Sepakat dan cakap, karena kebebasan berkontrak itu harus ada di dalam perjanjian tersebut’,” ungkapnya.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Luluskan Doktor Hukum ke-5, Program Pascasarjana UKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana pembukaan Asian Games 2023 Hangzhou. Foto/noc indonesia Penampakan Bhineka Tunggal Ika Hiasi Opening Ceremony Asian Games 2022 Hangzhou
Next Article Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo.(foto dok pribadi) Soal Wacana Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PDIP Bilang Imposible

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?