Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5
Nasional

Program Pascasarjana UKI Kembali Luluskan Doktor Hukum ke-5

Bambang
Bambang Published 23 Sep 2023, 21:35
Share
8 Min Read
Program Studi Doktor Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS-UKI) kembali menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Heddy Kandou, S.Kom., S.H., M.H. Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Kampus PPS-UKI, Jl. Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu siang (13/9/2023). Foto/uki
Program Studi Doktor Hukum, Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (PPS-UKI) kembali menggelar Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Heddy Kandou, S.Kom., S.H., M.H. Ujian Terbuka Promosi Doktor tersebut diselenggarakan di Kampus PPS-UKI, Jl. Diponegoro, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu siang (13/9/2023). Foto/uki
SHARE

Promovenda juga mengungkap di penelitiannya seputar risiko yang dihadapi debitur sebagai akibat dari pengakhiran jaminan fidusia. Dari penelitian yang dirampungkannya, ditemukan fakta bahwa perjanjian pokok dan perjanjian jaminan fidusia mempunyai risiko terjadi pengakhiran perjanjian apabila perjanjian yang dibuat mengandung cacat kehendak maupun penyalahgunaan keadaan.

“Untuk itu aturan KUHPerdata memang sudah waktunya untuk diganti agar mengatur penyalahgunaan keadaan. Sistem pendaftaran modern secara digital diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan kepada para pihak dalam perjanjian jaminan fidusia,” ungkap Promovenda.

Dalam saran yang dikemukakan, Promovenda Heddy Kandou melihat bahwa pelaku usaha pembiayaan konsumen (kreditur) dalam pembuatan perjanjian jaminan fidusia perlu memperhatikan syarat formil sehingga perjanjian tidak mengandung cacat formil yang mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan.

Dirinya juga menyarankan agar pemerintah segera membuat aturan hukum mengenai penyalahgunaan keadaan dan standar muatan yang harus termuat dalam akta jaminan fidusia, agar dapat memberikan kepastian hukum.
“Pemerintah agar segera merealisasikan Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Previous Page12345678Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Luluskan Doktor Hukum ke-5, Program Pascasarjana UKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana pembukaan Asian Games 2023 Hangzhou. Foto/noc indonesia Penampakan Bhineka Tunggal Ika Hiasi Opening Ceremony Asian Games 2022 Hangzhou
Next Article Bacapres PDIP, Ganjar Pranowo.(foto dok pribadi) Soal Wacana Ganjar Jadi Cawapres Prabowo, PDIP Bilang Imposible

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?