IPOL.ID – Aelyn Halim, seorang ibu yang berjuang dari awal sebelum perceraian hingga akhirnya resmi bercerai dan mendapatkan hak asuh anak Arthalia Gabrielle dengan kekuatan tetap oleh pengadilan.
Namun nasib buruk menimpanya pada 2010 hingga saat ini. Di mana Aelyn tidak bisa bersama dengan anaknya Arthalia Gabrielle. Bahkan diputuskan akses untuk bersama dan berkomunikasi dengan Arthalia Gabrielle yang saat ini sudah berusia 6 tahun.
Pada Minggu, 6 Febuari 2022, dia secara tidak sengaja melihat anak kandungnya itu di Mal Plaza Senayan. Dengan sigap dia berlari langsung menghampiri anaknya itu.
Namun tindakannya itu berujung pada dugaan pengeroyokan oleh mantan suami dan kedua orang tuanya terhadap dirinya. Saat itu keluarga tersebut dikawal oleh oknum polisi Polda Metro Jaya berinisal NBR .
Oknum polisi yang bertugas di Ditsamapta Polda Metro Jaya itu kini sedang ditangani Subdit 5 Umum Jatanras atas aduannya dengan No.LP/B/3174/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pasal dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan dan atau barang siapa melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dan atau pembiayaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 531 KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang terjadi pada tanggal 6 Febuari 2022 di salah satu di Jakarta.