IPOL.ID – Terdakwa perkara penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos), Zainal Muttaqin (62) mengaku dakwaan terhadap dirinya janggal. Untuk itu ia menyurati Presiden RI dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) guna meminta keadilan.
“Saya hanya meminta keadilan atas perkara yang menjerat saya ini,” kata Zainal Muttaqin di Rumah Tahanan Balikpapan belum lama ini. Kementerian Polhukam mengaku telah menerima surat tersebut di Jakarta pada Kamis (14/9/2023).
Zainal Muttaqin adalah Mantan Direktur Utama Kaltim Pos dan bekas petinggi PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (Jawa Pos). Ia mengaku meminta keadilan atas kasus menjeratnya. Selama menjabat periode 1993-2012, Zainal Muttaqin didakwa menggelapkan uang perusahaan untuk membeli aset tanah atas nama pribadi berlokasi di Balikpapan, Banjarbaru, dan Samarinda.
Terkait isi surat, Zainal mengungkap agar Joko Widodo dan Mahduf MD bisa melihat kembali perkara yang ia akui memiliki banyak kejanggalan atas tuduhan yang disematkan kepadanya.