Di pihak lain, Kuasa Hukum PT Duta Manuntung Andi Syarifuddin menjelaskan, tidak semua nama yang tercatat dalam sertifikat tanah itu adalah pemilik yang sah atas tanah. Sebab, bisa saja nama yang tercatat dalam sertifikat tanah itu adalah nominee atau pinjam nama.
“Pinjam nama artinya secara formil adalah pemilik, namun secara materiil bukanlah pemilik” ujarnya.
Kenapa jika syarat materiil tidak terpenuhi disebut bukan pemilik? Dia menjelaskan bahwa karena nama tersebut bukan pihak yang mengeluarkan uang untuk mendapatkan bidang tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara itu.
Menurut hukum perdata, disebutkan bahwa syarat sahnya jual beli yang menyebabkan berpindahnya hak kepemilikan atas barang itu. Baik pihak pembeli maupun pihak penjual harus memenuhi syarat materil dalam jual beli itu.
“Artinya, terdakwa mengaku pihak yang membeli tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini. Oleh karenanya, terdakwa harus membuktikan secara materil bahwa benar terdakwa telah mengeluarkan uang pribadinya untuk mendapatkan tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini,” jelasnya.