Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tok, DPRD dan Pemprov Sepakati APBDP DKI Rp78,7 triliun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tok, DPRD dan Pemprov Sepakati APBDP DKI Rp78,7 triliun
HeadlineJakarta Raya

Tok, DPRD dan Pemprov Sepakati APBDP DKI Rp78,7 triliun

Bambang
Bambang Published 05 Sep 2023, 14:02
Share
2 Min Read
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kanan) bersama Pj gubernur DKI Jakarta, Heru Budi.(foto dok DPRD DKI)
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (kanan) bersama Pj gubernur DKI Jakarta, Heru Budi.(foto dok DPRD DKI)
SHARE

IPOL.ID- DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta melakukan Penandatangan MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Eksekutif dan Legislatif menyepakati besaran KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 78,8 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengungkapkan, sesuai Pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Serta sesuai pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 disebutkan bahwa KUPA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD,” ujar Prasetyo di Jakarta, Selasa (5/9).

Baca Juga

Bank Jakarta berkomitmen menjadi bank untuk pelajar di ibukota. Foto: Bank Jakarta
Tabungan Pelajar Tembus Rp 1,7 Triliun, Bank Jakarta Meraih Penghargaan Kategori Bank Implementasi KEJAR Award 2025
BPK Kalkulasi Kerugian Negara Kasus Asabri

Ia memaparkan, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga telah menerima surat dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Nomor 466/UD.00.02 pada tanggal 18 Agustus 2023 perihal penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 7 triliun, APBDP DKI Rp78, DPRD DKI dan Pemprov DKI, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230904 WA0073 ITF M25 Hongkong, Justin: Tak Menyangka Bisa Juara!
Next Article Penjual makanan menggosokan bungkus makanan ke bagian kemaluan, Foto: Instagram, @kabarnegri Rekaman CCTV Heboh Seorang Penjual Gosokan Bungkus Makanan ke Bagian Kemaluan

TERPOPULER

TERPOPULER
SA
Kriminal

Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

Jakarta Raya
Desil Jadi Kunci Penyaluran Bansos, Warga Cilincing Diimbau Manfaatkan Layanan Konsultasi
10 Jun 2026, 19:28
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?