IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memeriksa Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mantan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014.
Cak Imin sedianya akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di lingkungan Kemenaker tahun 2012.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, opsi pemanggilan tersebut muncul, karena kasus dugaan korupsi terjadi di masa jabatan Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja.
“Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9)
Dia menuturkan, opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan kepada Cak Imin, namun juga semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari dua orang ASN dan satu orang swasta.
Meski demikian, KPK terus mencari alat bukti, salah satunya dengan menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode, Ipilp, Gorontalo, belum lama ini.
Adapun rumah yang digeledah oleh lembaga antirasuah merupakan kediaman politikus PKB Reyna Usman.
Penggeledahan rumah tersebut berkaitan penyidikan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker.(Yudha Krastawan)