Karena dari seluruh keterangan diberikan, menurutnya, berputar-putar dan tidak berdasarkan hukum.
“Memberikan contoh-contoh (pailit-red) sebenarnya tidak dalam jangkauan publik,” tegas Irwan Saleh usai sidang.
Jadi keterangan ahli itu, menurut dia, keterangan tidak berdasarkan hukum. Menyebutkan pasal tetapi tidak dijelaskan lengkap. Sehingga keterangan ahli itu jika tidak diikuti baik maka menyesatkan. Sekalipun ditanyakan juga dalam persidangan tentang dasar hukum.
“Dia (ahli) hanya menjelaskan pasal sekian tapi tidak membacakan unsurnya, karena ketentuan Undang-Undang (UU) itu tidak hanya disebutkan pasal-pasal berapa, kan harus dijelaskan unsur-unsur pasal sehingga cocok dengan apa yang diterangkan”.
Bahkan, menurutnya, di persidangan tidak memberikan keterangan analisis terhadap unsur-unsur pasal itu. Sehingga terkesan semua perkara di Pengadilan Negeri diamputasi, menjadi kewenangan Pengadilan Niaga.
“Menurut saya keterangan ahli tidak objektif, tidak sesuai apa yang dimaksud dengan UU,” tukasnya.