“Permasalahannya kan perbuatan melawan hukum dilakukan pihak Bank Bukopin terhadap klien saya, PT NKLI. Itu yang kami gugat, tidak ada kaitan dengan kepailitan, jadi perbuatannya meminjamkan uang kepada klien saya dan uang itu diminta supaya membeli saham yang dijual Bank Bukopin,” tambahnya.
Disebutkan, Bank Bukopin menjual saham atas dasar hak gadai, tidak ada urusan/kaitan dengan kepailitan. Pailit muncul karena permasalahan Bukopin sendiri. Karena kepailitan itu Bukopin melakukan perbuatan melawan hukum terhadap kliennya dalam pengadaan uang dan pembelian saham yang dijual Bukopin sendiri.
“Ini merugikan klien kami, maka kami gugat Bank Bukopin, materilnya lebih kurang Rp1 trliun dan Rp12 triliun imateriil, total Rp 13 triliun,” ungkap dia.
Dalam persidangan juga, sambung Irwan, ahli tidak bisa menjawab pertanyaan dirinya di bidang perbuatan melawan hukum.
“Kan tidak relevan. Tentang kompetensi absolut itu. Jika tidak berdasar hukum dan semua dinyatakan salah kan menyesatkan, diarahkan ke arah pailit namun ini kan perbuatan melawan hukum. Jadi kami minta pertanggung jawaban Bank Bukopin atas kasus yang sangat merugikan kliennya,” tegas Irwan Saleh.