Dalam persidangan selanjutnya pada minggu depan, nantinya pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli.
Sementara itu, usai persidangan pihak Bank KB Bukopin dimintai konfirmasi terkait persidangan kali ini, namun pihak Bank Bukopin enggan memberikan komentarnya. “Maaf ya kami tidak berkenan,” ujar pengacara Bank Bukopin lantas pergi meninggalkan ruang sidang.
Sebagai informasi, perkara PT NKLI menggugat Bank KB Bukopin telah bergulir di PN Jakarta Selatan. Awalnya, Bank KB Bukopin sebagai pemegang hak gadai menawarkan NKLI untuk membeli saham TMJ pemegang izin usaha pertambangan batu barat di Desa Busui, Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada September 2019.
Saat itu, Bank KB Bukopin menawarkan janji manis akan menanggung seluruh biaya dikeluarkan untuk keperluan lelang, biaya perpanjangan IUP-OP, biaya Notaril, SKAB, pajak terhutang, modal kerja, biaya operasional lainnya serta bertanggung jawab bila kemudian hari ada masalah atas pembelian saham.
Hingga Bank KB Bukopin memberi penawaran kredit sejumlah uang kepada PT NKLI dalam dua tahap, terjadi pada 26 November 2019 dan 4 Desember 2019, dengan total lebih dari Rp1 triliun.