Untuk itu Maju menilai pemerintah perlu merevisi UU No19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas, khususnya untuk KPK dalam fungsi penilaian dan penetapan kerugian negara guna tercapainya peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Maju Posko Simbolon.
Maju menilai, revisi aturan undang-undang diperlukan agar dapat mengakomodir biaya sesuai kejahatan dan biaya sosial korupsi dalam sanksi pemidanaan sehingga menimbulkan efek jera terhadap pelaku serta memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat dan memulihkan kerugian negara.
Dalam isi disertasinya Maju Posko Simbolon juga menjelaskan bahwa konsep kerugian negara yang dinilai dan ditetapkan oleh KPK adalah dengan mengkualifikasikan keberadaan keuangan negara sehingga diperoleh kesimpulan telah terjadi kerugian negara.
KPK sendiri akan melakukan perhitungan pendahuluan yang secara simultan berkoordinasi dengan BPKP. Hal ini sesuai ketentuan pasal 6 huruf a Undang-Undang No 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah Undang-Undang No 19 tahun 2009 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

