IPOL.ID – Lama tak terdengar kabar, kini para korban tragedi laga Arema vs Persebaya, Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10) silam belum sepenuhnya mendapatkan atau terpenuhi hak-haknya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan hingga satu tahun tragedi yang merenggut sebanyak 135 nyawa tersebut berlalu, para korban belum mendapat hak restitusi atau ganti rugi.
Padahal berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK, restitusi yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga merupakan hak korban tindak pidana atas kejadian dialami.
“Soal restitusi yang belum (terpenuhi). Karena waktu itu terlambat menyampaikan ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias dikonfirmasi awak media, Selasa (10/10).
Menurut LPSK, keterlambatan pengajuan restitusi ke JPU saat proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya terjadi karena bukti-bukti kerugian tidak langsung dikumpulkan para korban.
Jumlah korban tragedi Kanjuruhan yang tidak terdata dengan baik pun jadi kendala LPSK untuk menjangkau para korban, sehingga proses penghitungan restitusi membutuhkan waktu.