IPOL.ID – Aparat kepolisian mencokok seorang perempuan berinisial JL di kawasan Jakarta Selatan. Bukan tanpa sebab, pelaku mengeksploitasi anak di bawah umur, berinisial ACA, 17. Lantaran menjajakan anak belum cukup umur ke pria hidung belang, kini JL terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, korbannya ACA berusia 17 tahun,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Selasa (10/10).
Mulanya pelaku kenal dengan korban melalui teman ke teman hingga akhirnya pelaku menawarkan korban untuk melakukan hubungan seksual pada tamunya. Tamunya itu juga pelaku dapatkan dari mulut ke mulut.
“Pelaku sudah menawarkan korban sebanyak 2 kali, kali kedua ini tamunya merekamnya hingga akhirnya beredar di situs porno,” terangnya.
Dia menambahkan, keluarga korban mengetahui video tersebut dari teman-teman korban. Orangtua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.