“Dilaksanakan dalam upaya menggencarkan strategi Hard Power Approach sebagai wujud nyata dalam memerangi narkoba,” ujarnya.
Upaya yang dilakukan BNN sesuai Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” katanya.
Dengan digelarnya pemusnahan ladang ganja ini, BNN mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan kepedulian serta menggelorakan semangat juang melawan peredaran gelap narkoba.
“Mengingat masih banyak penanaman ganja di Provinsi Aceh dan meningkatnya angka prevalensi penyalahgunaan narkotika setahun pakai di Provinsi Aceh menjadi 56.276 orang atau 1,45% pada Tahun 2021,” tukasnya.
Sebagai tambahan informasi, selain upaya pemberantasan, BNN juga melakukan pendekatan soft power di Provinsi Aceh, khususnya wilayah Aceh Besar melalui Program Grand Design Alternative Development (GDAD).

