IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal mengeluarkan penetapan sidang untuk membacakan putusan perkara penipuan dan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Burhanuddin.
Sebab JPU terus menunda sidang hingga lima kali dengan agenda pembacaan putusan. Juru Bicara PN Jaksel Djuyamto mengatakan, jika JPU tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa Burhanuddin, majelis hakim akan membuat penetapan persidangan.
“Jadi kalau nanti (JPU) tetap tidak dihadirkan (terdakwa), majelis hakim nanti akan membuat penetapan hari sidang untuk memanggil JPU dan menghadirkan terdakwa pada hari Selasa 24 Oktober 2023,” kata Hakim Djumyanto saat dikonfirmasi media, Selasa (17/10).
Penundaan pembacaan putusan kasus penipuan dengan terdakwa Burhanuddin ini memunculkan kecurigaan publik.
Sebab ada dugaan oknum jaksa sengaja menunda persidangan tanpa alasan agar masa tahanan terdakwa berakhir.
Djumyanto berharap JPU tidak menunda lagi persidangan. Sebab majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud belum menyatakan menunda persidangan.