“Berdasarkan keterangan panitera pengganti (PP) Hesti, JPU Sangaji tidak hadir dan tidak membawa terdakwa-nya di kantor PN,” ujar Djuyamto.
Sementara itu, Hafiz Kurniawan selaku Kasi Pidum Kejari Jaksel belum merespons pertanyaan awak media melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (17/10).
Diketahui, Burhanuddin sendiri merupakan terdakwa residivis kasus penipuan atas laporan Ferddy Tjandra yang akhirnya dituntut selama 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Abdul Sangadji.
“Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terhadap diri terdakwa selama empat tahun,” ujarnya saat membacakan tutuntannya dihadapan majelis hakim pimpinan Delta Tamtama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor Burhanuddin diduga menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.