IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menghentikan proses penuntutan tujuh tersangka kasus tindak pidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan para tersangka itu dilepas dari segala tuntutan setelah permohonan keadilan restoratif (restorative justice) dikabulkan.
“Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menyetujui tujuh permohonan penghentian proses penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Sumedana di Jakarta, Rabu (25/10).
Dari ketujuh tersangka, enam orang di antaranya tersangkut dugaan tindak pidana penganiayaan.
Keenam tersangka itu antara lain, Rendy Kurnia Putra Salombela alias Rendy dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Oksander Kumonong alias Ander dari Kejaksaan Negeri Bitung dan Valen Kaparang alias Budo dari Kejaksaan Negeri Minahasa.
Selain itu, Salmianti bin Natannael Jevel Tulangow dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Achmad bin Mansur alias Umbu Tamu dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan Faisal Umbu Lapu Karaha Njara alias Umbu Lapu dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur.