Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Siap Panggil Penerima Uang Proyek BTS Kominfo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Siap Panggil Penerima Uang Proyek BTS Kominfo
Hukum

Kejagung Siap Panggil Penerima Uang Proyek BTS Kominfo

Iqbal
Iqbal Published 03 Oct 2023, 17:55
Share
2 Min Read
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (kiri) dalam koferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (3/10). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi (kiri) dalam koferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (3/10). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID
SHARE

“Tindakan hukum tersebut dapat berupa pemanggilan dan pemeriksaan semua pihak yang dipandang memiliki keterangan yang penting,” jelas Kuntadi.

Selain Dito, diketahui sejumlah pihak lain juga diduga turut menerima aliran uang proyek BTS Kominfo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat “indikasi kuat bahwa uang-uang yang didistribusikan tersebut merupakan uang hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1,2,3,4 dan 5,” pungkas Kuntadi.(Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Agung Kuntadi, Kejagung, Korupsi BTS 4G
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNNP Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian dan Bea Cukai memusnahkan 15 ribu tanaman ganja seberat 7,5 ton di ketinggian 1.300 MDPL di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Senin (2/10). Foto: BNN Gandeng BRIN, BNN Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja dan Memusnahkannya di Aceh Besar
Next Article Gedung DPRD DKI Jakarta, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.(foto dok sekwan) DPRD Dukung Percepatan. Agenda Pilkada Serentak

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

HeadlineNews
KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
12 May 2026, 00:26
Ekonomi
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
11 May 2026, 18:46
Jakarta Raya
Milad ‘Aisyiyah ke-109, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ratusan Guru di Purworejo
11 May 2026, 19:24
HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?