IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat membongkar adanya dugaan peredaran barang ilegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari, Papua Barat.
Saat ini penyelidikan kasus tersebut telah diserahkan kepada Bea dan Cukai Manokwari, Papua Barat.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari Didit Prayudi Sidharta berjanji akan mengusut temuan dan informasi yang diberikan oleh korps Adhyaksa tersebut.
“Bea Cukai akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tersebut dan akan mengumumkan perkembangannya secara transparan kepada masyarakat,” ujar Didit seperti dikutip keterangannya, Sabtu (7/10).
Semula, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar beserta Asisten Intelijen Erwin PH Saragih mendatangi kantor Bea Cukai Manokwari, Rabu (4/10).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait peredaran barang illegal di Manokwari, Papua Barat.