IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat membongkar adanya dugaan peredaran barang ilegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari, Papua Barat.
Saat ini penyelidikan kasus tersebut telah diserahkan kepada Bea dan Cukai Manokwari, Papua Barat.
Dalam keterangannya, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari Didit Prayudi Sidharta berjanji akan mengusut temuan dan informasi yang diberikan oleh korps Adhyaksa tersebut.
“Bea Cukai akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tersebut dan akan mengumumkan perkembangannya secara transparan kepada masyarakat,” ujar Didit seperti dikutip keterangannya, Sabtu (7/10).
Semula, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar beserta Asisten Intelijen Erwin PH Saragih mendatangi kantor Bea Cukai Manokwari, Rabu (4/10).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait peredaran barang illegal di Manokwari, Papua Barat.
Pulbaket ini dilakukan setelah korps Adhyaksa itu telah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait ditemukannya barang ilegal berupa rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Kejati Papua Barat mengambil sikap berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Manokwari agar dilakukan pengungkapan dan pengusutan lebih lanjut,” imbuh Harli.
Harli juga menyatakan dukungannya kepada Bea Cukai Manokwari untuk segera menelusuri masuknya barang-barang ilegal di Papua Barat, khususnya Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.(Yudha Krastawan)