Adin menambahkan bahwa KP. HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran, sebab kapal tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM PKFB 1032 rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar.
Adin menerangkan bahwa hal itu kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar, Petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kilogram (kg).
“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem karena kapal itu mengoperaskkan alat tangkap terlarang trawl. Tak hanya ikan target yang terjaring, ikan nontarget juga bisa berpotensi terjaring,” tegas Adin.
Atas tindakan yang dilakukan, KM PKFB 1032 kemudian dikawal KP HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Lima Kapal Ikan Indonesia yang Melanggar juga Dihentikan
Selain 1 unit KIA, KKP juga menghentikan aksi lima unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar. Tiga kapal di antaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.