IPOL.ID – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan mencokok seorang mucikari berinisial JL lantaran menjajakan anak di bawah umur berinisial ACA, 17, ke Warga Negara Asing (WNA). Bahkan, korban dipaksa memakai seragam sekolah hingga direkam video mesummya itu.
“Peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun, ACA ini sudah tidak muat menggunakan seragam SD, sehingga korban menggunakan seragam SMA,” beber Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada awak media, Selasa (10/10).
Saat melakukan hubungan mesumnya itu di Apartemen di kawasan Kebayoran Lama pada kisaran bulan Juni 2022 lalu, pelanggan korban seorang WNA berinisial N itu lantas merekam video. Video itulah yang akhirnya beredar di situs-situs pornografi.
“Durasi rekaman video sekitar 31 menit,” terangnya.
Yossi menambahkan, sebelumnya, pada bulan Januari 2022 silam, korban ACA ditawarkan mucikari JL ke pelanggan WNI. Korban diminta melakukan hubungan intim bersama pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Kemang.