IPOL.ID – Warga Depok, Bogor dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.
Untuk hari ini Kamis 19 Oktober, layanan SIM Keliling di Depok berlokasi di Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede dan Sektor Melati GDC Jalan Boulevard Grand Depok City yakni dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sedangkan layanan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor berada di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Bekasi Cyber Park (BCP) mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)