LPSK menyatakan pihaknya terbuka bila SYL sebagai korban kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak mengajukan permohonan perlindungan.
Termasuk saksi-saksi kasus yang sudah diperiksa jajaran Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mereka turut dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“LPSK terbuka menerima permohonan dari siapapun karena semua masyarakat berhak atas perlindungan. Sepanjang subjek hukumnya adalah saksi, korban, saksi ahli, saksi pelaku,” tukas Ramdan.
Seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Pengajuan permohonan perlindungan ini bersifat sukarela atau atas keinginan korban dan saksi. Dalam hal ini dapat diwakili tim penasihat hukum, keluarga, dan aparat penegak hukum.
“Karena sifat dari perlindungan dilakukan atas permohonan dari yang bersangkutan atau subjek hukum. Baik itu diri sendiri, pihak yang mewakili, keluarga, atau aparat penegak hukum,” tutup Ramdan. (Joesvicar Iqbal)