IPOL.ID – Wowon cs dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi. Tuntutan itu berlaku untuk Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.
Dalam tuntutan yang beberapa kali ditunda, mereka dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.
JPU menilai Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan mereka yang melakukan dan turut serta Wowon, Solihin dan M Dede Solehuddin dijatuhi pidana mati,“ kata Omar Syarif Hidayat, JPU saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10).
Perbuatan terdakwa yang dinilai memberatkan yakni menghilangkan nyawa ketiga korban, meresahkan masyarakat, dan bertindak sadis.
Sedangkan hal yang meringankan ketiganya ialah tidak pernah dihukum.
Woeon Cs didakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.