“Terdakwa III meminta saksi dua mengecek kondisi saudara Imam dengan berkata, coba kau lihat dulu temanmu masih ada napas atau tidak,” ujar Upen menirukan ucapan Manik.
Upen menjelaskan, Khaidar yang hendak diperas oleh ketiga terdakwa menyampaikan bahwa Imam sudah tidak bernapas, namun para terdakwa tidak percaya.
Praka Riswandi menyebut bila Khaidar yang diculik dari kawasan Condet itu tidak menyerahkan uang maka nasibnya akan berakhir sama dengan Imam.
“Kau mau kayak begitu, aku buat pingsan,” kata Upen menirukan ucapan Manik kepada Khaidar saat kejadian.
Para terdakwa baru panik saat Praka Heri dan Praka Jasmowir berupaya memastikan kondisi Imam dengan memeriksa denyut nadi dan mendapati tubuh korban sudah dingin.
Sadar Imam meninggal ketiga terdakwa memindahkan jasad korban ke bagian bagasi mobil, lalu menurunkan Khaidar di tepi ruastol Kecamatan Cimanggis, Depok untuk menghilangkan saksi.
“Pada saat menurunkan saksi dua (Khaidar), terdakwa III (Manik) memukul wajah sebelah kiri sebanyak satu kali dan mencabuk saksi dua sebanyak tiga kali,” tukas Upen.

