Upen menambahkan, setelah menurunkan Khaidar para terdakwa sepakat menghilangkan seluruh barang bukti, dan membuang jasad Imam Masykur untuk menghilangkan jejak.
Mereka sempat menepikan kendaraan pada satu apotek di kawasan Citraindah, Jonggol untuk membeli sarung tangan dengan tujuan agar ketika membuang jasad tidak meninggalkan jejak.
Setelah melewati Jembatan Jonggol ketiga terdakwa kemudian membuang handphone, dompet, borgol, dan surat tugas palsu sebagai anggota Polri untuk menghilangkan barang bukti.
Pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB saat mobil yang dinaiki para terdakwa tiba Jembatan Baung, Purwakarta, Jawa Barat mereka sepakat membuang jasad Imam.
“Jasad saudara Imam diarahkan ke pinggir sungai dengan dicondongkan kepala ke bawah. Setelah membuang jasad saudara Imam, para terdakwa kembali ke Jakarta,” tukas Upen.
Jasad Imam baru ditemukan warga dan petugas pada 15 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangkut di aliran kali dalam keadaan membusuk lalu dievakuasi ke RSUD Karawang. (Joesvicar Iqbal)

