Karena pemilik tanah sedang mengalami kebutuhan keuangan mendesak maka tanah tersebut dijual. Jual beli itu pun dilakukan secara bersyarat dengan ketentuan bahwa tanah tersebut baru akan diserahkan hingga masa sewa berakhir. “Hal itu sebenarnya menjadi alasan penghapus pidana,” katanya.
Dan Sugeng juga meminta istri dan anak terdakwa agar sabar dan kuat menghadapi kasus hukum tersebut dan berjanji akan ikut mengawal kasus tersebut. “Kasus sudah disidang semoga hakim mendengarkan hati nuraninya untuk memutuskan seadil-adilnya. “Yang sabar bu. Percayalah Tuhan akan membalas orang-orang zolim,” kata Sugeng. (tim)