Berdasarkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta, rapat Paripurna akan digelar pada hari Selasa (31/10) pekan depan. Calon pengganti yang akan diambil Sumpah dan Janji PAW sisa masa Jabatan 2019-2024 dari Fraksi Gerindra yaitu Setyoko akan menggantikan Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Ghoni.
Penetapan jadwal ini merupakan tindaklanjut dari surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-4184 Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.4-4185 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD DKI Jakarta. (Sofian)