IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pencegahan itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (6/10).
Selain SYL, KPK juga mencegah tiga orang keluarganya ke luar negeri. Ketiganga, yaitu Ayun Sri Harahap (istri SYL), Indira Chunda Thita (anak SYL), dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (cucu SYL).
Sedangkan lima orang lainnya yang dicegah ke luar negeri, yaitu Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI) dan Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI).
Lalu, Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).
Ali mengatakan pengajuan pencegahan ini ditujukan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama, sampai dengan April 2024.
Pencegahan pun dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan selama-lamanya enam bulan semenjak masa pencegahan yang pertama berakhir.(Yudha Krastawan)