IPOL.ID – Mantan Direktur Keuangan PT. Kaltim Elektrik Power (PT. KEP), Marsudi Sukmono dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang ke-10, perkara penggelapan aset PT. Duta Manuntung (PT. DM). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan tersebut mendudukkan mantan Direktur Utama PT. DM, Zainal Muttaqin sebagai terdakwa. Ia juga adalah mantan petinggi Jawa Pos Grup.
Marsudi Sukmono mengaku pertama kali bergabung PT. Duta Manuntung pada tahun 2003 sebagai staf keuangan. “Saya mendapatkan tugas mengerjakan laporan keuangan anak usaha PT. Duta Manuntung, seperti Samarinda Pos,” kata Sukmo menjawab pertanyaan JPU pada Selasa (24/10/2023).
Setelah itu ia ditugaskan pada perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PT. KEP. Pada tahun 2013 diangkat sebagai direktur keuangan PT. Lombok Energi Dinamika (PT. LED). Tahun 2014 diangkat sebagai direktur keuangan PT. Cahaya Fajar Kaltim PT. CFK. Dan pada tahun 2015 diangkat sebagai direktur keuangan PT. Indonesia Energi Dinamika (PT. IED).