“Perlu kami tekankan dalam perkara ini dugaan tindak pidana ini dilakukan oleh Perusahaan Koorporasi yang mana Direktur PT Afifarma, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang merupakan penanggungjawab puncak dalam proses pembuatan obat, pengedaran yang diproduksi oleh Direktur PT Afifarma,” kata Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10).
Akan tetapi dalam dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melakukan penuntutan pidana kepada terdakwa I, II, III, IV secara pribadi sebagai pihak yang bertanggungjawab, bukan kepada direktur PT Afifarma selaku korporasi.
Dan tindakan para terdakwa sebagai karyawan tersebut dilakukan untuk perseroan dalam menjalankan fungsi, kemudian ada keuntungan untuk korporasi, maka hal itu dianggap sebagai tindak pidana korporasi yang ada di dalamnya.
“Jadi penempatan terdakwa I, II, III, IV sebagai perorangan yang bertanggung jawab secara pribadi tidak dapat dibenarkan karena PT Afi Farma adalah perusahaan yang sudah memiliki legalitas dan CPOB dalam melakukan kegiatannya,” sambung dia.