IPOL.ID – Masih adanya pertanyaan dari sebagian masyarakat pengguna jalan, apakah denda dapat dititipkan ke petugas (Polri dan PPNS). Hal tersebut pun perlu ditegaskan kembali dan sebagai edukasi.
“Jawabannya tentu tidak boleh, karena disamping tidak ada aturan yang mengatur juga untuk menghindari imej atau prasangka buruk kepada petugas,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto di Jakarta, Minggu (1/10).
Dia mengatakan, mekanisme penyelesaian perkara tilang sudah diatur dalam Pasal 211-216 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 267-269 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Perma No. 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.
Kemudian Pasal 267 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. (1) Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan.
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. (3) Pelanggar yang tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.