Pasal 268, (1) Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil.
(2) Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.
“Secara eksplisit jelas bahwa besaran denda maksimal sesuai dengan aturan, hanya dapat dititipkan di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” ujar Budiyanto.
“Apabila ada oknum petugas menawarkan jasa penitipan besaran denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, sekali lagi tidak dibenarkan,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)
