Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simak, Denda Tilang Tidak Boleh Dititipkan ke Petugas, Tidak Ada Aturan yang Mengatur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Simak, Denda Tilang Tidak Boleh Dititipkan ke Petugas, Tidak Ada Aturan yang Mengatur
Hukum

Simak, Denda Tilang Tidak Boleh Dititipkan ke Petugas, Tidak Ada Aturan yang Mengatur

Iqbal
Iqbal Published 01 Oct 2023, 19:50
Share
2 Min Read
Aparat kepolisian melakukan penilangan terhadap kendaraan taksi biru yang parkir di bahu jalan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/ipol.id
Aparat kepolisian melakukan penilangan terhadap kendaraan taksi biru yang parkir di bahu jalan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

Pasal 268, (1) Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahu kepada pelanggar untuk diambil.

(2) Sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dalam waktu 1 (satu) tahun sejak penetapan putusan pengadilan disetorkan ke kas negara.

“Secara eksplisit jelas bahwa besaran denda maksimal sesuai dengan aturan, hanya dapat dititipkan di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” ujar Budiyanto.

“Apabila ada oknum petugas menawarkan jasa penitipan besaran denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, sekali lagi tidak dibenarkan,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Kamera ETLE kini berada di banyak titik jalan-jalan di Indonesia untuk penindakan tilang elektronik. Foto: NTMC Polri
Begini Langkah dan Mekanisme Jika Anda Tertangkap Kamera ETLE alias Ditilang Elektronik
Pengumuman, Polisi Hapus Tilang Manual Mulai Akhir Januari 2025
Catat, Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Notifikasi Tilang Lewat No WhatsApp
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Tilang Elektronik, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perayaan ulang tahun pertama Asparminas tak hanya menjadi momen perayaan pencapaian organisasi, tapi juga penegasan pentingnya kontribusi ini dalam mendukung industri AMDK yang berkualitas tinggi, aman, dan ramah lingkungan. 1 Tahun Asparminas Perjuangkan Wadah Independen Industri AMDK
Next Article Aubree Kadir dan Quorra Princy menyabet juara ganda dalam Ultra Milk - Next Gen Cup 2023, Malang, (29/9). Pada partai final Kelompok Umur (KU) 12 tahun putri, unggulan pertama ini mengatasi unggulan ketiga, Josephine dan Noya. Foto/istimewa Ultra Milk – Next Gen Cup 2023: Aubree dan Quorra Raih Juara Ganda KU 12

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok
22 May 2026, 07:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?