Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simak, Denda Tilang Tidak Boleh Dititipkan ke Petugas, Tidak Ada Aturan yang Mengatur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Simak, Denda Tilang Tidak Boleh Dititipkan ke Petugas, Tidak Ada Aturan yang Mengatur
Hukum

Simak, Denda Tilang Tidak Boleh Dititipkan ke Petugas, Tidak Ada Aturan yang Mengatur

Iqbal
Iqbal Published 01 Oct 2023, 19:50
Share
2 Min Read
Aparat kepolisian melakukan penilangan terhadap kendaraan taksi biru yang parkir di bahu jalan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/ipol.id
Aparat kepolisian melakukan penilangan terhadap kendaraan taksi biru yang parkir di bahu jalan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dok/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Masih adanya pertanyaan dari sebagian masyarakat pengguna jalan, apakah denda dapat dititipkan ke petugas (Polri dan PPNS). Hal tersebut pun perlu ditegaskan kembali dan sebagai edukasi.

“Jawabannya tentu tidak boleh, karena disamping tidak ada aturan yang mengatur juga untuk menghindari imej atau prasangka buruk kepada petugas,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto di Jakarta, Minggu (1/10).

Dia mengatakan, mekanisme penyelesaian perkara tilang sudah diatur dalam Pasal 211-216 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 267-269 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan Perma No. 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.

Kemudian Pasal 267 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. (1) Setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan.

Baca Juga

Kamera ETLE kini berada di banyak titik jalan-jalan di Indonesia untuk penindakan tilang elektronik. Foto: NTMC Polri
Begini Langkah dan Mekanisme Jika Anda Tertangkap Kamera ETLE alias Ditilang Elektronik
Pengumuman, Polisi Hapus Tilang Manual Mulai Akhir Januari 2025
Catat, Polda Metro Jaya Mulai Berlakukan Notifikasi Tilang Lewat No WhatsApp

(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar. (3) Pelanggar yang tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Tilang Elektronik, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perayaan ulang tahun pertama Asparminas tak hanya menjadi momen perayaan pencapaian organisasi, tapi juga penegasan pentingnya kontribusi ini dalam mendukung industri AMDK yang berkualitas tinggi, aman, dan ramah lingkungan. 1 Tahun Asparminas Perjuangkan Wadah Independen Industri AMDK
Next Article Aubree Kadir dan Quorra Princy menyabet juara ganda dalam Ultra Milk - Next Gen Cup 2023, Malang, (29/9). Pada partai final Kelompok Umur (KU) 12 tahun putri, unggulan pertama ini mengatasi unggulan ketiga, Josephine dan Noya. Foto/istimewa Ultra Milk – Next Gen Cup 2023: Aubree dan Quorra Raih Juara Ganda KU 12

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0049
Telkom

Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026

HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Olahraga
Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032
21 May 2026, 23:48
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Fokus Tingkatkan Layanan dan Kemitraan
21 May 2026, 15:20
nofollow
El Nino Picu Cuaca Panas hingga Oktober 2026, Dokter Ingatkan Risiko Katarak Akibat Paparan UV
21 May 2026, 17:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?