Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Status 4 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Pondok Ranggon Kini Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Status 4 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Pondok Ranggon Kini Tersangka
Kriminal

Status 4 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Pondok Ranggon Kini Tersangka

Farih
Farih Published 12 Oct 2023, 16:50
Share
2 Min Read
borgol
Ilustrasi penahanan. Foto: net
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menetapkan empat pelaku dalam kasus pengeroyokan anggota TNI berinisial Serma SP di wilayah Kelurahan Pondok, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kini keempatnya statusnya ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan penyidikan jajaran Satreskrim atas kasus pada Senin (9/10) malam lalu.

“Inisial empat tersangka K, J, S, dan H. Keempat tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP,” tutur Fanani saat dikonfirmasi awak media di Cipayung, Kamis (12/10).

Isi Pasal 170 KUHP yaitu barang siapa dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Sedangkan terkait ada atau tidaknya pelaku pengeroyokan lain yang masih buron, jajaran Polres Metro Jakarta Timur menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Masih lidik (penyelidikan),” kata Fanani.

Sebelumnya, Serma SP yang bertugas sebagai Komandan Tim Provos Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) Detasemen Markas Besar TNI dikeroyok pada Senin (9/10) lalu.

Awal kejadian saat Serma SP sedang mengemudikan mobil di Jalan Ganceng melakukan pengereman mendadak karena kendaraan yang melaju di depannya berhenti secara tiba-tiba.

Di saat bersamaan sepeda motor yang dinaiki para pelaku menabrak kendaraan Serma SP dari belakang, mereka lalu menanyakan alasan Serma SP berhenti secara mendadak.

Sempat terjadi cekcok antara kedua pihak hingga akhirnya teman-teman pelaku datang mengeroyok Serma SP, akibatnya korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pengeroyokan tni, pondok rangon, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 44458772 4b5f 41b5 8b20 d00b0145b7e4 OJK Dorong Penguatan Fungsi Audit Internal pada Sektor Jasa Keuangan di Era Digitalisasi
Next Article 48038a84 efde 4967 9bfa 537c76885fee Bos PPP DKI : Kami Akan Ambil 10 Kursi yang Dipinjam Parpol Lain di Pileg 2019 Lalu

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?