Lebih lanjut, Lolly mengatakan hal tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi Pemilu 2024.
“Namanya mengawasi media sosial ini butuh kerja ekstra,maka ini menjadi tugas semua orang untuk melakukan upaya pencegahan menyebarnya hoax. Nah, dengan masyarakat sipil ini juga dilakukan Bawaslu,” ujar Lolly.
Tak hanya itu, Bawaslu turut menyiapkan jajaran pengawas untuk mengawasi media sosial peserta Pemilu 2024.
“Dalam konteks ini (akun media sosial) yang didaftarkan ke KPU maupun yang tidak didaftarkan ke KPU,” jelas Lolly.
Sebagai informasi, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang dan akan berakhir pada 10 Februari 2024. (Sofian)
