IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/11).
Sedianya, Pius akan diperiksa sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
“Hari ini (27/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, di antaranya Pius Lustrilanang selaku Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan RI,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11).
Selain Pius, KPK juga memanggil dua orang pegawai BPK lainnya yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian. Sebelumnya, penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso terjaring operasi senyap yang digelar oleh KPK, Minggu (12/11).
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Yan lantas langsung ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Selasa (14/11).
Adapun, Yan diduga melakukan pengkondisian alias kongkalikong temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat.
Selain Yan, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS).
Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).(Yudha Krastawan)