IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba. Rusman ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba) untuk 20 hari pertama mulai tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Diketahui, Rusman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Selain Rusman, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya bernama La Ode Gomberto (LG). Tersangka LG juga ditahan selama 20 hari ke depan.
“Untuk tersangka LG telah lebih dahulu dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama pertama mulai tanggal 27 November sampai 16 Desember 2023 di Rutan KPK,” jelas Asep.
Adapun KPK telah mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN di daerah Kabupaten Muna periode 2021-2022.
Kasus ini merupakan pengembangan atas penetapan sejumlah tersangka, di antaranya Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna La Ode Gomberto.
Selain itu, KPK juga menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dalam kasus ini.
Ardian sudah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000. Ia sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022. (Yudha Krastawan)