IPOL.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kuat dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara spontanitas atau tiba-tiba.
“Firli jadi tersangka kasus korupsi. Kejahatan korupsi tidak mungkin tiba-tiba, ketika perbuatan korupsinya pada level tertinggi, mestinya sudah sering berbuat,” ujar mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dalam cuitannya di twitter, terlihat Jumat (23/11).
Lebih jauh, Novel juga menduga, Firli tidak bekerja sendiri dalam melakukan tindak pidana. Novel menduga ada aktor lain yang terlibat dalam kasus tindak pidana tersebut.
“Apa iya pimpinan lain tidak terlibat. Karena tidak mungkin Firli berbuat sendiri,” ujarnya.
“Siapa pimpinan lain pendukung Firli?,” tambah Novel mempertanyakan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan telah memegang prinsip praduga tak bersalah dalam penetapan tersangka Firli Bahuri.
“Status Firli Bahuri masih tersangka, belum terpidana dan dinyatakan bersalah,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/11).
Alex berpedoman pada pernyataan Firli yang kerap mengaku tak menerima suap maupun pemerasan.
“Masyarakat menilai? Masyarakat dasarnya apa? Kan begitu. Tetapkan tersangka? Oke, tetapi, sekali lagi ini baru tahap awal, nanti, masih ada tahap penuntutan dan pembuktian di persidangan, itu yang teman-teman harus kawal, monitor, ikuti bagaimana proses ini berjalan di Polda, tidak berhenti di sini,” imbuh Alex.(Yudha Krastawan)