IPOL.ID – Kasus pemukulan kepala korban seorang pengendara sepeda motor menggunakan gagang senjata api dilakukan oknum anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/11) lalu. Berujung diperiksanya oknum anggota oleh inspektorat BNN.
BNN memastikan tetap mengusut kasus penganiayaan menggunakan gagang senjata api yang dilakukan oknum anggota mereka, Pahala Damaris Tambunan.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, pengusutan kasus untuk menentukan sanksi terhadap Pahala bakal dilakukan Inspektorat BNN RI.
“Tentu saja kasus ini juga akan diproses oleh Inspektorat untuk dilihat sampai tingkat mana pelanggarannya,” tutur Pudjo saat dikonfirmasi awak media di Kramat Jati, Rabu (8/11).
Pengusutan kasus dilakukan Inspektorat BNN RI bersifat internal, sehingga berbeda dengan proses hukum kasus penganiayaan dilakukan Pahala yang sudah berakhir damai.
Namun terkait ancaman sanksi yang akan dijatuhkan Inspektorat BNN RI kepada Pahala bila secara internal dinyatakan melanggar tugas sebagai anggota BNN.