IPOL.ID – Kasus pemukulan kepala korban seorang pengendara sepeda motor menggunakan gagang senjata api dilakukan oknum anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin (6/11) lalu. Berujung diperiksanya oknum anggota oleh inspektorat BNN.
BNN memastikan tetap mengusut kasus penganiayaan menggunakan gagang senjata api yang dilakukan oknum anggota mereka, Pahala Damaris Tambunan.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono menerangkan, pengusutan kasus untuk menentukan sanksi terhadap Pahala bakal dilakukan Inspektorat BNN RI.
“Tentu saja kasus ini juga akan diproses oleh Inspektorat untuk dilihat sampai tingkat mana pelanggarannya,” tutur Pudjo saat dikonfirmasi awak media di Kramat Jati, Rabu (8/11).
Pengusutan kasus dilakukan Inspektorat BNN RI bersifat internal, sehingga berbeda dengan proses hukum kasus penganiayaan dilakukan Pahala yang sudah berakhir damai.
Namun terkait ancaman sanksi yang akan dijatuhkan Inspektorat BNN RI kepada Pahala bila secara internal dinyatakan melanggar tugas sebagai anggota BNN.
Dia hanya menyebut bahwa korban atas nama Diki yang kepalanya digetok gagang senjata api memaafkan perbuatan Pahala dan mengurungkan niatnya melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Secara umum sudah terjadi kesepakatan antara saudara Pahala dan saudara Diki untuk tidak membawa ke arah jalur hukum,” terang Pudjo.
Berdasar hasil penelusuran awal, lanjut Pudjo, dilakukan internal BNN RI saat kejadian Pahala membawa senjata api dinas karena sedang dalam perjalanan menuju ke kantor.
Namun dalam perjalanan terjadi cekcok dengan pengendara sepeda motor lainnya di Jalan Mayjen Sutoyo sehingga pelaku emosi lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Atas kejadian itu pimpinan mengecek langsung ke Polres Metro Jakarta Timur dan terjadi kesepakatan antara anggota BNN atas nama saudara Pahala dengan saudara Diki,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)