Dia hanya menyebut bahwa korban atas nama Diki yang kepalanya digetok gagang senjata api memaafkan perbuatan Pahala dan mengurungkan niatnya melapor ke Polres Metro Jakarta Timur.
“Secara umum sudah terjadi kesepakatan antara saudara Pahala dan saudara Diki untuk tidak membawa ke arah jalur hukum,” terang Pudjo.
Berdasar hasil penelusuran awal, lanjut Pudjo, dilakukan internal BNN RI saat kejadian Pahala membawa senjata api dinas karena sedang dalam perjalanan menuju ke kantor.
Namun dalam perjalanan terjadi cekcok dengan pengendara sepeda motor lainnya di Jalan Mayjen Sutoyo sehingga pelaku emosi lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Atas kejadian itu pimpinan mengecek langsung ke Polres Metro Jakarta Timur dan terjadi kesepakatan antara anggota BNN atas nama saudara Pahala dengan saudara Diki,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)