“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Menurut Ade Safri Simanjuntak, Firli Bahuri dituduh melanggar Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pasal-pasal ini juncto Pasal 65 KUHP.
Ade Safri Simanjuntak juga menjelaskan bahwa Pasal 12 B ayat 2 menetapkan hukuman maksimal seumur hidup bagi pelanggaran ini.
Ayat tersebut menyebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat berupa penjara seumur hidup, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.