IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
“Keenam saksi diperiksa atas nama tersangka SR (Sadikin Rusli),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (6/11).
Dari keenam saksi, tiga orang di antaranya yang diperiksa oleh penyidik merupakan orang terdekat AQ.
Mereka ialah I selaku sopir tersangka AQ, YG selaku Sekretaris dan RI selaku ajudan.
Sedangkan tiga saksi lainnya ialah EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat, AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tambah Sumedana.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi alias AQ telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, Jumat (3/11).