Adapun, AQ ditetapkan tersangka karena diduga diduga turut menerima aliran uang sebesar Rp40 miliar. “Uang tersebut diterima AQ (Achsanul Qosasi) karena berkaitan dengan jabatannya (anggota BPK RI),” ungkap Kuntadi.
Ia menjelaskan uang tersebut diperoleh oleh tersangka AQ dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
“Tersangka AQ (Achsanul Qosasi) diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB,” ungkap Kuntadi.
Akibat perbuatannya, AQ diancam menggunakan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yudha Krastawan)
