IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
“Keenam saksi diperiksa atas nama tersangka SR (Sadikin Rusli),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (6/11).
Dari keenam saksi, tiga orang di antaranya yang diperiksa oleh penyidik merupakan orang terdekat AQ.
Mereka ialah I selaku sopir tersangka AQ, YG selaku Sekretaris dan RI selaku ajudan.
Sedangkan tiga saksi lainnya ialah EPS selaku Kepala Oditorat, JH selaku Kepala Sub Oditorat, AR selaku Ketua Tim Audit Kominfo. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tambah Sumedana.
Sebelumnya, Achsanul Qosasi alias AQ telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, Jumat (3/11).
Adapun, AQ ditetapkan tersangka karena diduga diduga turut menerima aliran uang sebesar Rp40 miliar. “Uang tersebut diterima AQ (Achsanul Qosasi) karena berkaitan dengan jabatannya (anggota BPK RI),” ungkap Kuntadi.
Ia menjelaskan uang tersebut diperoleh oleh tersangka AQ dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).
“Tersangka AQ (Achsanul Qosasi) diduga telah menerima sejumlah uang senilai Rp40 miliar pada 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB,” ungkap Kuntadi.
Akibat perbuatannya, AQ diancam menggunakan Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Yudha Krastawan)