IPOL.ID – Seorang saksi berinisial ER selaku Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricatora, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (3/11).
ER untuk diperiksa sebagai saksi untuk keempat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
“ER selaku Direktur Utama PT Gunanusa Utama Fabricatora, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip, Sabtu (4/11).
“Diperiksa atas nama tersangka DD, tersangka YM, tersangka TBS dan tersangka SB,” sambung Ketut.
Adapun tersangka SB merupakan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Sumedana.
Selain keempat tersangka, Kejagung juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya.
Berbeda dengan keempat tersangka, IBN ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Sebelum ini, Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam pengadaan proyek tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.(Yudha Krastawan)