IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang sebesar Rp31 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo).
Uang dalam pecahan USD 2.021.000 tersebut diterima dari dua tersangka anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Keeduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan.
“Uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima kedua tersangka dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara terdakwa Windi Purnama,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi di Kejagung, Kamis (16/11) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan penyerahan uang tersebut bukan terkait keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate.
Tetapi uang tersebut untuk mengkondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pemancar sinyal atau BTS 4G.
“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung,” jelas Kuntadi.