Dia memaparkan, tujuan dari kerjasama ini adalah agar pelaksanaan pemilu dan pasca pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar, dan hambatan yang timbul dapat dieliminir.
Selain itu, Rolando Ritonga Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya pada Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta mengatakan, untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.
Dia menuturkan, Gakkumdu melekat pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Gakkumdu terdiri atas penyidik yang berasal dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan penuntut yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” paparnya.
Dalam acara itu, turut hadir Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari, Melvi Agustina, Fahmi Zikrillah, Mohamad Tarmidzi, Irwan Supriadi Rambe dan Dodi Wijaya serta Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir. Ditambah Ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta.